PPDB 2022 dimulai 27 Juni 2022

 

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2022

link pendaftaran : "masih dalam proses update"

Pendaftaran secara online (link akan diumumkan lebih lanjut di halaman ini)
=====
Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
Pelaksanaan : 27 - 30 Juni 2022
Pengumuman : 2 Juli 2022
Daftar Ulang : 4 - 6 Juli 2022
=====
Jalur Zonasi 
Pelaksanaan : 4 - 8 Juli 2022
Pengumuman : 11 Juli 2022
Daftar Ulang : 12 - 15 Juli 2022
=====

Persyaratan Umum PPDB SMP Negeri 2022
  1. Telah melengkapi data pada DAPODIK/EMIS berupa (data titik koordinat tempat tinggal/rumah) disekolah asal , bagi calon peserta didik dari tingkat SD/MI.
  2. Memiliki Ijazah /STTB atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan tingkat SD/MI, Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat. 
  3. Akta Kelahiran, apabila calon peserta didik baru kelas 7 ( tujuh ) SMP pada saat mendaftar belum memiliki akta kelahiran , Orang Tua Wali membuat surat pernyataan kesanggupan melengkapi akta kelahiran sampai dengan naik kelas 8 delapan.
  4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas ) tahun pada tanggal 1 Juli 2022

PELAKSANAAN PPDB SMP NEGERI 2022
 
Pendaftar dapat memilih 2 (dua) sekolah dengan pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua). 
Scan dan Upload Dokumen Pendaftaran. 
  1. Bukti cetak pendaftaran online (dicetak pada waktu pendaftaran);
  2. Ijazah/STTB atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  3. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir; 
  4. Kartu Keluarga (KK);


khusus bagi Jalur Afirmasi wajib melampirkan kartu perlindungan sosial:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari keluarga miskin dengan rekomendasi dari perangkat daerah yang menangani urusan Sosial dan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; atau
  • Surat keterangan telah terdaftar dalam DTKS.
  • Melampiri Surat Pernyataan Afirmasi yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali, dapat diunduh di sini, kemudian dicetak untuk diserahkan pada waktu daftar ulang.

 khusus Jalur Prestasi, melampirkan:

  • raport 5 (lima) semester; dan/atau
  • piagam/sertifikat Prestasi Akademik/ Prestasi Non Akademik

Prestasi Akademik minimal Juara 3 tingkat Kecamatan.
Prestasi Non Akademik minimal Juara 3 tingkat Kecamatan, sedangkan untuk Festival (Non Peringkat Maksimal 5 Besar) minimal tingkat Kabupaten/Kota.

Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan sekolah (pilihan 1 (satu) dan/atau pilihan 2 (dua) paling banyak 2 (dua) kali sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, apabila pendaftar tidak diterima di SMP pilihan 1 (satu) atau SMP pilihan 2 (dua), dan tidak melakukan perubahan pilihan, maka pendaftar akan terseleksi otomatis secara sistem berdasarkan daya tampung sekolah terdekat yang masih tersedia.


Presentase Kuota PPDB 2022
zonasi :55%
afirmasi :15%
prestasi :25%
perpindahan orang tua :5%



Berita Sebelumnya

Gambar

PUISI BEBAS

Gambar

PUISI BEBAS