PPDB
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2022
Apabila
ada notifikasi Akun Anda tidak terdaftar atau ada kendala, silahkan
hubungi sekolah asal atau Panitia PPDB SMP Negeri 1 Durenan
Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
Pengumuman : 2 Juli 2022
Daftar Ulang : 4 - 6 Juli 2022
=====
Jalur Zonasi
Pengumuman : 11 Juli 2022
Daftar Ulang : 12 - 15 Juli 2022
=====
Persyaratan Umum PPDB SMP Negeri 2022
- Telah melengkapi data pada DAPODIK/EMIS berupa (data titik koordinat tempat tinggal/rumah) disekolah asal , bagi calon peserta didik dari tingkat SD/MI.
- Memiliki Ijazah /STTB atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan tingkat SD/MI, Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat.
- Akta Kelahiran, apabila calon peserta didik baru kelas 7 ( tujuh ) SMP pada saat mendaftar belum memiliki akta kelahiran , Orang Tua Wali membuat surat pernyataan kesanggupan melengkapi akta kelahiran sampai dengan naik kelas 8 delapan.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas ) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
PELAKSANAAN PPDB SMP NEGERI 2022
- Bukti cetak pendaftaran online (dicetak pada waktu pendaftaran);
- Ijazah/STTB atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Kartu Keluarga (KK);
➢khusus bagi Jalur Afirmasi wajib melampirkan kartu perlindungan sosial:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari keluarga miskin dengan rekomendasi dari perangkat daerah yang menangani urusan Sosial dan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; atau
- Surat keterangan telah terdaftar dalam DTKS.
- Melampiri Surat Pernyataan Afirmasi yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali, dapat diunduh di sini, kemudian dicetak untuk diserahkan pada waktu daftar ulang.
➢khusus Jalur Prestasi, melampirkan:
- raport 5 (lima) semester; dan/atau
- piagam/sertifikat Prestasi Akademik/ Prestasi Non Akademik
Prestasi Akademik minimal Juara 3 tingkat Kecamatan.
Prestasi Non Akademik minimal Juara 3 tingkat Kecamatan, sedangkan untuk Festival (Non Peringkat Maksimal 5 Besar) minimal tingkat Kabupaten/Kota.
Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan sekolah (pilihan 1 (satu) dan/atau pilihan 2 (dua) paling banyak 2 (dua) kali sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, apabila pendaftar tidak diterima di SMP pilihan 1 (satu) atau SMP pilihan 2 (dua), dan tidak melakukan perubahan pilihan, maka pendaftar akan terseleksi otomatis secara sistem berdasarkan daya tampung sekolah terdekat yang masih tersedia.
Presentase Kuota PPDB 2022
zonasi :55%
afirmasi :15%
prestasi :25%
perpindahan orang tua :5%
Kunjungi web smpn1durenan.sch.id
Like Halaman Facebook SMP Negeri 1 Durenan
Follow Instagram SMP Negeri 1 Durenan